Penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam transaksi yang melibatkan hubungan istimewa kembali diuji di Pengadilan Pajak. Kasus PT SMS menyoroti kompleksitas ekualisasi koreksi Transfer Pricing dari PPh Badan ke Withholding Tax, khususnya Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Perkara ini muncul setelah DJP melakukan koreksi negatif atas Biaya Sewa di PPh Badan Tahun Pajak 2021 karena dianggap di bawah nilai wajar, dan secara konsisten melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak November 2021.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada validitas dan batasan koreksi Transfer Pricing dalam konteks PPh Final. DJP berargumen bahwa setelah ditemukan adanya hubungan istimewa dan nilai sewa yang dibayarkan lebih rendah dari nilai wajar pasar (berdasarkan Laporan Hasil Penilaian), koreksi atas Biaya Sewa di PPh Badan harus diekualisasi menjadi koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2). Asumsi ini didasarkan pada anggapan bahwa selisih nilai sewa yang wajar merupakan objek penghasilan bagi pihak pemberi sewa, yang wajib dipotong PPh Final-nya oleh penyewa.
PT SMS, di sisi lain, membantah dengan argumen fundamental bahwa selisih yang dikoreksi DJP adalah nilai perhitungan (imputed value) yang bersifat fiktif dan tidak pernah dibayar atau diakui sebagai utang dalam pembukuan. Menurut PT SMS, sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007, objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah jumlah bruto nilai persewaan yang secara nyata dibayarkan atau terutang. PT SMS memperkuat bantahan dengan membuktikan kewajaran transaksi sewa (revenue sharing) melalui analisis Transfer Pricing (TNMM) yang menunjukkan Operating Margin (OM) PT SMS masih dalam rentang wajar comparable dan memperhitungkan kondisi khusus Pandemi COVID-19.
Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, tidak fokus pada pengujian ulang kewajaran Transfer Pricing. Sebaliknya, Majelis mengambil pendekatan related dispute dengan mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa induk PPh Badan Tahun Pajak 2021. Karena Putusan induk tersebut telah Mengabulkan Seluruhnya banding PT SMS, yang secara efektif membatalkan koreksi negatif Biaya Sewa sebesar Rp42.781.612.448,00, maka dasar hukum untuk melakukan koreksi turunan atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menjadi hilang.
Implikasi dari Putusan ini sangat penting bagi praktik perpajakan, khususnya dalam penanganan sengketa Transfer Pricing yang memiliki efek ganda pada jenis pajak lain. Putusan ini menegaskan bahwa validitas koreksi turunan (PPh Final) sangat bergantung pada hasil akhir dari sengketa induk (PPh Badan) yang mendasarinya. Bagi Wajib Pajak, ini menjadi pelajaran krusial bahwa pembuktian yang kuat di sengketa PPh Badan (melalui TP Doc yang solid dan data pendukung non-finansial seperti dampak pandemi) dapat secara langsung membatalkan koreksi Withholding Tax yang terkait. Putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa koreksi Transfer Pricing yang bersifat perhitungan tidak serta merta dapat dianggap sebagai objek PPh Final, selama tidak ada pembayaran atau pengakuan utang yang nyata.
Aksi yang diambil Majelis Hakim menunjukkan bahwa konsistensi dalam penanganan perkara yang terikat adalah prioritas. Dengan dikabulkannya seluruhnya banding PT SMS, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2021 menjadi nihil, mengamankan posisi Wajib Pajak dalam sengketa ekualisasi Transfer Pricing.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini